Teddy Minahasa Sebut Dakwaan JPU di Kasusnya Rapuh dan Manipulatif
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara peredaran narkoba Teddy Minahasa menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan keterlibatan mantan Kapolda Sumbar itu dalam kasus narkoba.
Teddy mentayakan itu dalam sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).
"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini," kata Teddy dalam sidang, Jumat.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu bahkan mengatakan tuntutan JPU terhadap dalam persidangan masuk kategori kopong dan tidak berbobot.
"Dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampak berbobot tetapi kopong," kata Teddy.
Dia mengatakan alat bukti dalam bentuk pesan di WhatsApp sebenarnya tidak sah digunakan menuntut seseorang dan hal itu telah diungkap ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan pakar Ruby Alamsyah.
"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," kata Teddy.
Menanggapi hal tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kerapuhan dalam dakwaan menunjukkan JPU gagal membuktikan keterlibatan Teddy dalam kasus narkoba seperti tertuang dalam dakwaan.
Terdakwa perkara narkoba Teddy Minahasa menilai JPU gagal membuktikan keterlibatan dalam kasus yang menjeratnya.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi